Tugas Kelompok Hukum Administrasi Negara - PENGERTIAN WEWENANG PEMERINTAHAN DAN SIFAT WEWENANG PEMERINTAHAN


KATA PENGANTAR

          Segala Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME yang  telah menolong hambanya guna terselesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-NYA mungkin kami tidak dapat menyelesaikan ini dengan baik.
          Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengerti dan memahami pengertian wewenang pemerintahan dan sifat wewenang pemerintah tersebut di dalam masyarakat.berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.Makalah ini disusun dengan penuh kesabaran  dan dengan pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
          Kami juga selaku penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen/teman-teman guna membantu kelancaran makalah ini.
          Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan kepada pembaca walaupun kami sebagai penyusun tahu bahwa makalah ini sarat akan kekurangan.Dengan ini kami berharap  saran dan kritiknya.Terima kasih.
         







BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah

          Negara merupakan suatu organisasi pemerintah/organisasi administrasi di dalamnya yang sangat besar dan rumit susunannya yang dibentuk oleh hukum publik dalam hal ini hukum tata negara.Pemerintah menamakannya kekuasaan eksekutif.
          Namun,dalam kegiatan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh lembaga eksekutif  hampir seluruh kegiatan manusia dalam hidup bermasyarakat.keikutsertaan pejabat dan badan administrasi negara tidak terlepas dari peranan lembaga tersebut.campur tangan ini dimaksudkan demi kepentingan umum (bestuurszorg).
          Untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan sudah pasti karena adanya wewenang.dengan wewenang pejabat atau badan administrasi negara dapat mengeluarkan keputusan baik bersifat pengaturan maupun bersifat penetapan.
          Akan tetapi, pembuatan keputusan atau keputusan atau kebijakan terikat pada wewenang yang dimilikinya sehingga keputusan terikat oleh asas yang melingkupinya agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.






BAB II
PERMASALAHAN
A.Pengertian Wewenang Pemerintahan
          Keputusan Tata Usaha Negara sebagai suatu bentuk norma konkrit telah menempati posisi hukum yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu disebabkan : (1 ). Karakter penyelenggaraan pemerintaan lebih terfokus pada pelaksanaan tugas-tugas konkrit, dari pada penjabaran suatu undang-undang, yang lazimnya telah ditentukan secara ketat oleh pembentuk undang-undang; (2). Keputusan tata usaha Negara bersifat lebih praktis dan luwes ditinjau dari segi mekanisme pembuatannya, pelaksanaannya, dan peninjauan kembali/pembatalannya secara internal pemerintahan; dan (3). Ditinjau dari aspek pembuatannya, wewenang pembuatan suatu keputusan tata usaha Negara berada pada kewenangan pemerintahan (bestuursbevoegdheid) dan kewenangan diskresi pemerintahan (vrijebevoegdheid).
Dalam arti yuridis wewenang dapat diartikan sebagai kemampuan yang diberikan oleh perundang-undangan yang berlaku dan memiliki akibat hukum yang sah.
Sedangkan, unsur pemerintah mengandung arti dapat dilaksanakannya suatu kekuasaan yang sifatnya mengikat terhadap orang lain yang melahirkan norma hukum materil dan hukum formal.Jadi, wewenang pemerintahan dalam hal ini dapat dikatakan hak untuk melaksanakan suatu unsur pemerintahan .




B.SIFAT WEWENANG PEMERINTAHAN
          Ada 3 sifat wewenang pemerintahan
1.     Wewenang selalu terikat pada suatu masa tertentu
2.     Wewenang selalu terikat pada batas/cakupan
3.     Pelaksanaan wewenang terikat pada hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

      I.            Wewenang selalu terikat pada suatu masa
Sifat wewenang yang berlaku ditentukan melalui peraturan perundang-undangan.Jadi,apabila wewenang tersebut diterapkan setelah masanya,maka kebijakan dianggap tidak sah begitu pula sebaliknya.
   II.            Wewenang selalu terikat pada batas
Sifat wewenang yang selalu terikat pada batas yang ditentukan oleh batas wilayah kewenangannya dan cakupan materi yang berlaku.Batas wilayah kewenangan yang dimaksud adalah suatu keputusan hanya berlaku pada wilayah tertentu.sedangkan,cakupan materi kewenangan ditentukan oleh peraturan yang sesuai dengan kewenangan tersebut.
III.            Pelaksanaan wewenang yang terikat pada hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
Sifat yang terakhir dimaksudkan Indonesia sebagai negara hukum yang melaksanakan suatu kewenangan tersebut berdasarkan hukum yang ada. Jadi setiap pejabat administrasi negara melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab dan tidak lepas dari peraturan perundang-undangan.

BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
          Jadi,dari pembahasan di atas kami menarik kesimpulan bahwa dalam menjalankan suatu aspek penyelenggaraan pemerintahan harus selalu berpedoman pada hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis yang sudah diterima di Indonesia dan dalam membuat suatu kebijakan atau keputusan hendaknya bersumber pada ketentuan-ketentuan perundang-undangan agar segala keputusan/wewenang yang diberikan oleh pemerintah dapat diterima di masyarakat Indonesia serta wewenang tersebut tidak terlepas dari nilai dan norma hukum yang berlaku.


Komentar

  1. Mantap bos. terimakasih Yah... izin ngutip sedikit yah pak, pikiran saya jadi terbuka..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Ilmu Negara

7 Waterfall's Of Tinoor